Pelatihan Ahli K3 Umum & P2K3: Meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Perusahaan

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah faktor penting dalam dunia industri untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perusahaan diwajibkan membentuk P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna meningkatkan pengawasan dan penerapan K3. Untuk mendukung hal ini, diperlukan Ahli K3 Umum yang telah mengikuti pelatihan K3 bersertifikat agar memiliki kompetensi dalam menjalankan program K3 sesuai regulasi.

Tanggal

07 – 21 Juli 2026

Waktu

Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Lokasi

Jl Singaparna

Kuota Tersisa

41

Rp. 8000.000 Rp. 4.750.000