Pelatihan Ahli K3 Umum & P2K3: Meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Perusahaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah faktor penting dalam dunia industri untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perusahaan diwajibkan membentuk P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna meningkatkan pengawasan dan penerapan K3.
Untuk mendukung hal ini, diperlukan Ahli K3 Umum yang telah mengikuti pelatihan K3 bersertifikat agar memiliki kompetensi dalam menjalankan program K3 sesuai regulasi.
Tanggal
07 – 21 Juli 2026
Waktu
Pukul 08.00 - 16.00 WIB
Lokasi
Jl Singaparna
Kuota Tersisa
41